Minggu, 24 Agustus 2008

Meminta Berkah Pada Kuburan Dan Bersumpah Dengan Selain Allah

Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :


Beliau berkata, At Tabaruk (meminta berkah) pada kuburan adalah haram dan termasuk dari salah satu jenis kesyirikan karena dengan demikian berarti menetapkan adanya pengaruh darinya yang Allah tidak turunkan dari kekuasaannya. Dan juga tidak termasuk dari kebiasaan Salafus Shalih melakukan tabaruk seperti ini. Maka dari sisi ini termasuk perkara yang bid’ah. Apabila orang yang bertabaruk ini berkeyakinan bahwa si penghuni kubur memiliki pengaruh atau kemampuan untuk mencegah mudlarat atau mendatangkan maslahat maka ini adalah syirik besar. Begitu pula menjadi syirik besar jika melakukan ibadah kepada si penghuni kubur dengan ruku’ atau sujud atau mengadakan sembelihan dalam rangka mendekatkan diri padanya dan pengagungan untuknya. Allah berfirman :
“Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentang itu maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al Mukminun : 117)
Dan Allah juga berfirman : “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al Kahfi : 110)
Dan yang musyrik dengan kesyirikan yang besar adalah kafir, kekal dalam neraka, dan diharamkan baginya Surga. Berdasarkan firman Allah : “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang dhalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah : 72)
Adapun bersumpah dengan selain Allah maka jika orang yang bersumpah berkeyakinan bahwa yang dijadikan sumpahnya itu memiliki kedudukan seperti kedudukan Allah Ta’ala maka ia musyrik dengan kesyirikan yang besar. Tetapi sebaliknya jika ia tidak berkeyakinan seperti itu hanya ada pengagungan dalam hatinya yang menyebabkan ia bersumpah dengannya maka ia musyrik dengan kesyirikan yang kecil. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau musyrik.”
Mutiara Ayat :
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu.” Lalu ia berkata : “Ya Tuhanku, mengapa engkau tidak menangguhkan (kematianku) sampai waktu yang dekat yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih?” (QS. Al Munafiqun : 10)




Buletin Al Wala’ Wal Bara’ diterbitkan oleh : Yayasan As Salafiyyah, Jln. Sekelimus VII nomor 11 Bandung Telp. (022) 7563451. Pembina Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf (Murid Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah). Pemesanan : Shalih, Jln. Sekelimus VII nomor 11 Bandung Telp. (022) 7563451.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukron buat komentar Akhi dan ukhti

 
Copyleft © 2008-2013 Design by pocongseXy | Aa Wahyu and Art and Web Design | Powered by Blogger