Selasa, 19 Agustus 2008

Fatwa-Fatwa Tentang Puasa

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, keluarganya, shahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya. Wa ba’du.
Ke hadapan anda wahai saudara-saudaraku, fatwa-fatwa Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Al Fahhamah Muqbil bin Hadi Al Wadi’i seputar shaum. Yang dirangkum dari kitab Qam’u Al Mu’anid dan Ijabatu As Sail dan Nashaih wa Fadhaih dan kitab Gharatu Al Asyrithah. Akan bermanfaat bagi para pemula (dalam thalabul ilmi) dan tidak menutup kemungkinan bagi para thalabul ilmi yang senior.

Soal 1 :
Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu?
Jawab :
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Setiap amalan bergantung pada niat dan setiap seseorang tergantung pada niatnya.”
Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya. Dan bukan artinya ia harus mengatakan, nawaitu untuk berpuasa pada hari ini dan itu di bulan Ramadhan. Akan tetapi niat adalah maksud atau tujuan, bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat demikian juga penjagaanmu dari makanan dan minuman adalah berarti sudah berniat. Dan adapun hadits :
“Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat shaum maka tidak ada shaum baginya.”
Ini adalah hadits mudhtarib (hadits yang datang dari banyak jalan dan berbeda-beda lafazhnya sehingga tidak bisa untuk dirajihkan dan hadits mudhtarib ini termasuk dalam kerangka hadits-hadits dhaif). Walaupun sebagian ulama menghasankannya tapi yang benar adalah mudhtarib.

Soal 2 :
Apabila seseorang bangun dari tidurnya setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan kemudian dia makan sedang dia dalam keadaan tidak mengetahui kalau hari itu adalah awal bulan Ramadhan dan diberitahukan setelahnya. Apakah ia terus berpuasa atau berbuka?
Jawab :
Ya, ia berpuasa dan tidak membahayakannya karena ia mengira masih ada sisa malam kemudian dia berpuasa dan puasanya benar.

Soal 3:
Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?
Jawab :
Dari kalangan Al Hanabilah (pengikutnya madzhab Ahmad, pent.) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi :
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.”
Dan dari sahabat Ammar bin Yasir radliyallahu 'anhu :
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim.”
Maka yang shahih sekali lagi adalah tidak boleh berpuasa dan Nabi bersabda :
“Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.”
Maka tidak ada lagi hal yang tersisa setelah keterangan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukron buat komentar Akhi dan ukhti

 
Copyleft © 2008-2013 Design by pocongseXy | Aa Wahyu and Art and Web Design | Powered by Blogger